Insitekaltim,Samarinda – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memusnahkan barang bukti perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja di Kantor BNN Provinsi Kaltim Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda pada Jumat (17/3/2023).
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilakukan dalam rangka Pra Hari Ulang Tahun (HUT) BNN RI Ke-21 pada tanggal 22 Maret 2023.
Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Pol Edhy Moestofa menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan yaitu 1 bungkus narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 1000 gram atau 1 kg dan 11 paket narkotika golongan I jenis ganja dari 3 tersangka berbeda masing-masing seberat 35,88 gram, 12,51 gram, serta 60,74 gram.
“Narkotika yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah Kota Balikpapan dan Samarinda,” kata Brigjen Moestofa.
Lebih lanjut, Edhy mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari tersangka berinisial MG dan AG yang berhasil diamankan di Jalan Sungai Ampal, Kota Balikpapan pada Kamis tanggal 2 Februari 2023 pukul 18.30 Wita.
Edhy menambahkan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan berasal dari penindakan terhadap tiga tersangka inisial MR, AP dan MJ di Jalan Kadrie Oening, Kota Samarinda tanggal 3 Februari 2023 pukul 15.45 Wita. Penyelidikan tersebut atas aduan masyarakat melalui Call Center BNN Kota Samarinda.
Dari keterangan Edhy, barang bukti narkotika jenis ganja yang diamankan yaitu 5 paket ganja dengan berat 35,88 gram oleh tersangka MR, tersangka AP dengan 2 paket ganja seberat 12,51 gram, dan tersangka MJ dengan 4 paket ganja seberat 60,74 gram.
“Sabu berasal dari Malaysia dan diedarkan di kota-kota besar termasuk Samarinda dan Balikpapan,” kata Edhy.
Ganja yang diamankan dari tersangka berasal dari komunitas tempat berkumpul anak-anak muda.
“Asal barang (sabu) dari atas ya, dari Malaysia. Rencana (diedarkan) di sini untuk lokal, Samarinda, Balikpapan,” ujar Edhy.
“(Ganja) itu biasanya ada dari komunitas, tempat nongkrong gitu,” tambahnya.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan ditaksir senilai Rp1,2 miliar.
“Kalau ganja gak mahal ya. Kalau sabu-sabu memang mahal antara Rp1 miliar sampai Rp2 miliar. Tadi sabu yang dimusnahkan senilai 1,2 miliar lah,” tutupnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan di tempat terpisah. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air dan dibuang ke saluran toilet. Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.