Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa pelepasan kawasan kehutanan menjadi program prioritas selama pemerintahannya bersama Wakil Bupati, Kasmidi Bulang.
Hal itu dikarenakan 50 persen lebih wilayah Kutim termasuk kawasan kehutanan. Sehingga menimbulkan bermacam-macam polemik terkait pemanfaatan lahan sebagai permukiman maupun peruntukan pembangunan pemerintahan.
“Kita lihat di daerah Sangatta Selatan, Teluk Pandan, dan Batu Ampar merupakan kawasan hutan. Padahal di wilayah tersebut sudah banyak penduduknya bahkan terdapat struktur pemerintahan,” ungkap Ardiansyah saat membuka acara rapat koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim di Ruang Meranti, Kantor Bupati, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (9/6/2021)
Jika ini dibiarkan, maka masyarakat yang berada di wilayah tersebut tidak bisa memiliki surat atau sertifikat tanah. Sedangkan pertumbuhan masyarakat akan terus menerus bertambah.
“Bahkan di wilayah Muara Wahau hal serupa sudah terjadi sejak sebelum terbentuknya Kutim dan belum terselesaikan hingga sekarang,” tambah Ardiansyah.
Selain itu, ia juga telah menemui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk meminta pelepasan taman nasional kutai (TNK).
“Ternyata solusinya berkoordinasi dengan KLHK,” terangnya.
Adapun kegiatan Rakor GTRA kali ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menangani permasalahan ini.
Dengan mengambil tema “menata kawasan transmigrasi dan pelepasan kawasan hutan dalam mewujudkan keselarasan aset dan akses Kabupaten Kutai Timur”.
“Sebenarnya banyak juga perusahaan yang menginginkan pelepasan wilayah kehutanan ini untuk berinvestasi. Namun saya lebih mengedepankan kepentingan kebutuhan masyarakat,” tegas Ardiansyah.
Dalam rakor GTRA ini juga akan dibentuk tim untuk memperlancar proses penataan aset dan akses di wilayah Kutim yang masih dalam kawasan kehutanan. Ia berharap rakor GTRA kali ini dapat menerbitkan petunjuk teknis (juknis) dalam mengatasi permasalahan ini.
“Harapannya rakor GTRA kali ini dapat melahirkan juknis untuk proses menata kawasan transmigrasi dan pelepasan kawasan kehutanan di Kutim,” pungkas Ardiansyah.