Reporter : Lydia – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Samarinda- Rapat Paripurna ke 6, tahun sidang 2019 bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (22/10/2019) .Terkait masalah Sekprov yang sudah dilantik Mendagri, Abdullah Sani.
Dalam rapat Bamus DPRD Kaltim, muncul dari fraksi PKB yang mendorong digelarnya hak angket untuk meminta kejelasan status Sekprov yang telah dilantik sampai saat ini belum di fungsikan oleh Gubernur Kaltim Isran Noor.
Anggota Komisi II, Nidya Listiyono, SE, yang turut hadir dalam Rapat Paripurna ini mengatakan mendukung secara pribadi dalam upaya untuk memperjelas status dari Sekprov.
“Namun secara kelembagaan dari fraksi golkar, belum bisa berbicara karena harus di bicarakan secara bersama-sama oleh fraksi.Nanti kita akan berkomunikasi dalam beberapa hari ini dengan ketua fraksi di dewan terkait masalah hak angket,” ungkapnya.
Untuk anggota dewan yang tidak menyepakati, Tyo hanya berkomentar bahwa untuk hak angket digulirkan fraksi PKB, dan tentu ini harus menjadi persetujuan semua mayoritas anggota.
“Dalam rangka mempertanyakan kejelasan Sekprov Kaltim yang sampai sekarang belum ada tititk terang, selain masalah IKN, akan diliat karena ketua fraksi tidak hadir dan akan kami sampaikan apa yang hari ini di bahas dan disepakati,” tegasnya.
Selaku anggota Bamus, Tyo mengatakan bahwa tetap akan dijadwalkan setiap tahun, bahkan 3 bulan atau 6 bulan ada hering pendapat bersama pihak eksekutif.
“Dengan hal ini adalah kepala daerah, yang bisa kita mintai untuk berkomunikasi disana. Hak angket bisa bergulir.” terangnya.
Terkait pertemuan antara Dewan dan Eksekutif, Tyo menyebutkan bahwa di rapat Bamus tadi, anggota ingin ada komunikasi yang baik antara Dewan dan Kepala Daerah, yakni Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Kita gak mau setahun sekali bertemu, kita ini kan partner, dan tidak ada masalah kalaupun diagendakan sebulan sekali atau beberapa bulan sekali kalau tujuan baik untuk membahas masa depan Kaltim kedepan” tutupnya.