Insitekaltim,Kukar– Jaksa penuntut umum (JPU) hanya mampu hadirkan 1 saksi dari 13 orang saksi yang dipanggil terkait kasus pembuatan surat tanah palsu tahun 2012 Desa Giri Agung Kecamatan Sebulu Kukar di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong.
Hal itu disampaikan oleh Hendra, penasehat hukum dari mantan Kades Khoirul Mashuri kepada awak media, Rabu (7/9/2022).
Menurut Hendra, saksi Winem selaku perantara jual beli tanah menyatakan, Daryono selaku ketua kelompok tani yang menawarkan lahan kepada saksi supaya ditawarkan ke bos Hartoyo atau Rahmat. Saksi membayar ke Daryono langsung dan dibuatkan kwitansi.
Lebih lanjut, Hartoyo atau Rahmat selaku korban yang membuat mereka rugi adalah Daryono. Terhadap terdakwa Khoirul Mashuri saksi tidak keberatan. Daryono yang bertanggung jawab sepenuhnya karena lahan yang dibeli korban adalah tanah milik Daryono.
“Ya, transaksi pembayaran dilakukan oleh Winem dan Daryono, disaksikan oleh RT sedangkan terdakwa Kades Khoirul Mashuri tidak terlibat dalam jual beli tersebut, karena murni antara pemilik lahan Daryono dengan Winem selaku perwakilan dari bosnya Hartoyo atau rahmat,” ungkap penasehat hukum Khoirul Mashuri.
Saat itu yang punya inisiatif menawarkan lahan kelompok tani adalah Daryono, Haji Imur, Marzuki, dan Ramli Kute. Namun ketiga orang itu sudah meninggal dunia.
Hendra menilai kasus ini sebetulnya sudah lama terjadi, namun sengaja diungkit kembali. Daryono sendiri sudah dihukum penjara 2 tahun bahkan sudah bebas.
“Agenda sidang selanjutnya 13 September 2022 masih saksi dari jaksa dan berikutnya adalah saksi meringankan terdakwa Khoirul Mashuri,” tambah Hendra.