Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell home system di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur (Kutim) masih menunggu hasil laporan audit perhitungan investigasi dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pusat.
Diterangkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kutim Hendriyadi W Putro, pihaknya telah siap merilis tersangka kasus tipikor tersebut.
“Jadi kami telah memiliki kerangka terkait jumlah kerugian negara dari kasus tersebut sebesar Rp 53 miliar, hasil perhitungannya dan siapa-siapa saja yang menjadi tersangkanya,” ujar Hendri didampingi oleh Kasi Pidsus Wasita Triantara saat ditemui awak media di Kantor Kejari Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Rabu (6/4/2022).
Namun, dikarenakan kerangka tersebut harus diperiksa kembali oleh pihak BPK pusat, maka ia belum bisa merilis hasilnya. Di sisi lain, tahapan peninjauan perhitungan oleh BPK pusat telah dilaksanakan pada bulan November tahun lalu.
“Tim BPK pusat juga sudah ke sini untuk meninjau laporan perhitungan kami dan akhirnya ditemukanlah kerugian negara sebesar Rp 53 miliar, itu sekitar bulan November lalu, selama 39 hari,” bebernya.
Belum lama ini, pihaknya juga telah menghubungi BPK pusat untuk menanyakan hasil audit dari investigasi yang telah dilakukan.
“Bilangnya segera, tapi segeranya kapan kami tidak tahu. Kata pihak BPK tim mereka terbatas dan pemeriksaan juga panjang. Terakhir kemarin (dihubungi) mereka minta waktu,” jelasnya.
Sejauh ini Kejari Kutim telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 200 orang. Di mana di antaranya dari pihak pemerintahan hingga perusahaan atau CV yang ikut menanganinya.
Berdasarkan perhitungan tim penyidik bersama BPK pusat, terdapat kerugian yang harus dikembalikan ke negara sebesar Rp 3,2 miliar.
“Sesuai prosedur, saat ini kami titipkan dana tersebut di bank atas nama kejaksaan. Jika kasus ini telah ditetapkan atau selesai maka dana akan dikembalikan ke daerah karena daerah yang telah dirugikan,” pungkasnya.