
Insitekaltim,Sangatta – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kutim mengusulkan merevisi Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Terhadap Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika.
Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya dan Agama Kesbangpol Kutim Rokhman mengatakan draf revisi perda tersebut telah disiapkan oleh pihaknya secara paten.
Alasan mendasar revisi Perda tersebut, Rokhman menerangkan bahwa pembiayaan yang dimuat dalam perda lama yang saat ini digunakan tidak normatif, yang mana hanya mencantumkan biaya dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Ini kan tidak normatif. Kami usulkan 1 persen dari APBD untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Terhadap Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),”jelasnya.
Bahkan 1 persen APBD. Ia usulkan untuk dimasukkan dalam Perda Kaltim Tentang Narkotika.
“Narkoba merupakan bahaya laten. Kalau daerah mau serius, ya itu tadi 1 persen dari APBD untuk P4GN,” jelasnya, Rabu(7/12/2022).
Ia juga mengatakan, selogan ‘perang melawan narkoba”jika hanya didukung anggaran seadanya maka hanya perang-perangan semata.
“Pernyataan ini saya cantumkan dalam draf, di mana Januari akan kami rapatkan dengan tim terpadu,” tuturnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, APBD Kutim telah mengalami peningkatan, jika 1 persen tersebut terealisasi, anggaran tersebut mampu meningkatkan skil anak-anak muda untuk tidak terpengaruh pada pengedaran dan penggunaan narkoba.
“Ini juga bisa mensupport Satreskim Narkoba karena disana juga anggaran cukup minim,” tuturnya.