
Insitekaltim,Sangatta – Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kutai Timur Simon Salombe mengungkapkan terkait pemanfaatan lahan pemerintah yang belum termanfaatkan sepenuhnya.
“Memang tidak bisa disangkal dari sekian lahan-lahan pemerintah yang kita sudah bebaskan ini, masih ada yang belum kita manfaatkan ya contoh di Bukit Pelangi di belakang gedung ekspo itu,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).
Ia mengatakan kebijakan dan prosedur yang harus diikuti oleh masyarakat umum yang ingin memanfaatkan lahan tersebut.
“Kemarin memang ada kelompok tani ingin memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan pertanian,” ujarnya.
Namun, Simon perlu kehati-hatian yang perlu diterapkan dalam proses ini. Ia menekankan perlunya kesepakatan yang jelas antara pihak yang akan menggarap lahan dan pihak yang memiliki kewenangan tanah. Hal ini penting untuk menghindari kemungkinan tuntutan ganti rugi di masa-masa mendatang.
“Cuma memang ya kalau kita bilang sekarang baik-baik saja, ya boleh-boleh saja. Tapi perlu ada kehati-hatian di situ jangan sampai besok-besok terjadi lagi menuntut ganti rugi. Akhirnya kan kita ganti rugi. Misal mereka bangun gubuk atau rumah kemudian minta ganti rugi, padahal tanah itu milik kami (pemerintah),” ujarnya.
Untuk menjaga keteraturan dan kejelasan dalam penggunaan lahan pemerintah, Simon menyarankan untuk menyusun konsep perjanjian yang dapat digunakan sebagai pedoman. Ia menegaskan perlunya melibatkan pihak hukum dalam menyusun perjanjian tersebut guna mencegah potensi masalah di kemudian hari.
“Saya bilang coba dibuatkan drafnya, nanti diberikan ke bagian hukum lebih baik kita ribet di depan dari pada nanti di belakang. Saat ini kami sedang menyusun draf itu,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa untuk memanfaatkan lahan tersebut, pengajuan surat dan kesepakatan mutlak diperlukan, termasuk dalam konteks penggunaan lahan untuk kegiatan komersial seperti penjualan.
Pernyataan Simon mencerminkan upaya keras untuk mendorong pemanfaatan lahan yang belum dimanfaatkan secara optimal sambil tetap memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Pentingnya kesepakatan yang jelas antara pihak terlibat menjadi poin penting yang disoroti, menegaskan bahwa pemanfaatan lahan harus dilakukan dengan prinsip yang sesuai dengan hukum dan kebijakan yang berlaku.
“Kita mesti hati-hati juga jangan sampai memanfaatkan yang lain, perlu juga kita buat semacam kesepakatan antara penggarap dan penyidik tanah kan,” pungkasnya.