Reporter: Asih – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Balikpapan – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) IR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus mark up tindak pidana korupsi (tipikor) Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim. Selasa (8/2/2022).
Dalam keterangan resminya, Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menyampaikan, IR diduga telah melakukan tipikor pada pengadaan dan pemasangan mesin jenset 350 KVA dan Panel Sinkron di Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal, Kutai Timur, Tahun Anggaran 2019. Dengan nilai proyek sebesar Rp 5,6 milyar, kerugian proyek sekitar Rp 2,3 milyar.
“Saat ini IR menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat. Tersangka kami periksa sejak 7 Februari. Namun karena kondisi kesehatan yang tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan terlebih dahulu,” kata Direktur Krimsus Polda Kaltim.
Kini IR ditetapkan dengan pasal 2 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman minimal 1 tahun penjara maksimal 20 tahun, dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim, berinisial W sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sementara itu dari pihak swasta yang terkait adalah DJ, selaku Direktur CV ACN pemenang proyek. Namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna mencari tahu keterlibatan pihak lain di perkara ini,” pungkasnya.