Insitekaltim, Samarinda – Azhakardi pemilik tanah seluas 120×125 meter mengadu ke DPRD Kota Samarinda lantaran merasa dipersulit dalam mengurus surat Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) pada Kamis (02/09/2021).
Tanah yang berlokasi di Jalan Rapak Indah, Puri Kencana, Blok M, RT 31 Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang itu, ternyata sejak 1 Juli 2020 sudah mengajukan permohonan terkait penggunaan IMTN kepada pihak terkait.
Azhakardi melalui kuasa hukumnya Suryati Ningsih mengatakan pada saat melakukan pengurusan IMTN di kecamatan merasa seperti sebuah benang layangan yang ditarik ulur.
“Karena merasa seperti ditarik ulur dalam memproses IMTN, itulah membuat klien kami merasa kesulitan. Akhirnya meminta kami yang membantu,” ungkapnya di DPRD Kota Samarinda usai menghadiri hearing bersama Komisi I.
Dia mengungkapkan di masa kepemimpinan Wali Kota Syaharie Ja’ang ada sebuah Peraturan Wali Kota Samarinda nomor 6 tahun 2019 tentang IMTN untuk mempermudah masyarakat. Namun ia menilai merasa tetap tak ada yang berbeda.
“Kami sudah ke camat mengurus suratnya, para warga juga terlibat, dan camat mengatakan tunggu eksekusi karena belum pernah dieksekusi sebab masih ditangani pihak lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya merasa bingung, eksekusi seperti apa yang dimaksud, padahal tanah ini kan sudah ada putusan yang dijelaskan dari pengadilan.
Suryati Ningsih menyebutkan persoalan surat menyurat sudah sampai kepada bagian hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Bahkan mendapatkan instruksi untuk bisa melakukan proses secepatnya.
Namun, pada kenyataannya saat mengurus surat-surat di Kecamatan Sungai Kunjang, malah mendapat jawaban agar menunggu lebih sabar lagi.
“Ketika surat sudah sampai pada pihak kecamatan, seharusnya betul-betul diperhatikan. Tidak perlu dipersulit,” ujar Suryati.
Dia berharap agar DPRD Samarinda membantu memfasilitasi proses perizinan tersebut sehingga ada titik terang.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan pada saat hearing terungkap bahwa pihak kecamatan telah memberikan alasan tersendiri atas keterlambatan pengeluaran izin.
Alasannya kata Joha, pertama karena Covid-19, sehingga ada keterbatasan pihak kecamatan untuk melakukan pengurusan.
Kedua, kebetulan surat asli dari pemohon itu tercecer. Sehingga membutuhkan surat keterangan kepolisian untuk menjelaskan bahwa surat tersebut belum ditemukan.
Joha Fajal menambahkan kalau permasalahan tersebut sudah terselesaikan, maka tinggal menunggu surat keterangan kepolisian tentang hak milik.
“Itulah mungkin karena selama ini prosesnya seakan-akan terlambat. Sehingga dengan adanya pertemuan ini warga minta garansi bahwa tidak ada lagi penolakan,” kata Joha Fajal.