Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Pemilik lahan pertanian di SP 6, Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gandeng lima pengacara dalam menangani kasus sengketa lahan yang diduga diserobot oleh PT Kutai Agro Jaya (KAJ).
Kelima pengacara itu adalah Paulinus Dugis beserta rekan kerjanya Oktofianus Siki, Melsy Santo, Desi Andriani Natalie Hangin dan Riahit, yang turun langsung memeriksa lahan yang bersengketa.
“Jadi hari ini kami melakukan pemasangan spanduk di lokasi dengan maksud memberitahukan bahwa terhadap ketiga klien kami yang bernama Darmono, Mahrum dan Asrie Hamzah (alm) sudah ada kuasa hukum yang membantu dan tertera pada spanduk,” ungkap Paulinus Dugis kepada awak media, Jumat (17/9/2021).
Ia mengatakan, keberadaan kuasa hukum bertujuan untuk kembali memastikan bahwa spanduk ditempatkan sesuai dengan objek klien. Serta melakukan pembelaan atas perbuatan yang dilakukan PT KAJ Kaltim sehingga menimbulkan kerusakan lahan singkong gajah pada tahun 2013 lalu.
Paulinus Dugis menyatakan bahwa tanaman di lahan tersebut bukan hanya ada singkong gajah. Tetapi juga ada tanaman kelapa sawit serta pohon karet. Bahkan terdapat tiga kelompok tani yang telah memiliki pabrik untuk mengolah singkong menjadi tepung tapioka.
Namun, saat penyerobotan lahan itu terjadi, timbul banyak kerusakan, otomatis petani kehilangan penghasilan. Bagaimana tidak, dari olahan singkong itulah pundi-pundi rupiah dapat dihasilkan.
“Bahkan ada kabarnya perusakan bangunan tempat tinggal Mahrum juga dilakukan. Makanya hal itu telah dilaporkan sebagai tindak pidana ke Polres Kukar dan berharap segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata pihak perusahaan berjanji akan menyiapkan Rp 1 miliar untuk Mahrum sebagai ganti rugi kerusakan lahan.
“Janjinya nihil, layaknya janji manis, pihak perusahaan sampai detik ini tak kunjung menunjukkan itikad baik terhadap Mahrum,” kata Paulinus Dugis.
Paulinus Dugis mengungkapkan, sudah ditotal dari kerugian ketiga kliennya itu sekitar Rp 138 miliar.
“Kami berharap agar Pemerintah Kabupaten Kukar dalam hal ini Dinas Perkebunan untuk bisa melihat kembali permasalahan ini,” pintanya.
Menurutnya alangkah baiknya untuk diperiksa kembali, apa memang betul atau tidaknya legalitas izin yang dimiliki PT KAJ.
“Supaya dalam penyelesaian kasus ini tidak ada unsur-unsur pembiaran,” tegas Paulinus Dugis.