insitekaltim.cominsitekaltim.com
  • PEMKOT
    • Pemkot Balikpapan
    • KOTA BALIKPAPAN
    • Pemkot Bontang
    • Pemkot Samarinda
    • KOTA BONTANG
    • KOTA SAMARINDA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • TOKOH
  • ADVETORIAL
    • DISDIK BONTANG
    • Disdik Kutim
    • Diskominfo Kaltim
    • DISKOMINFO KUTIM
    • DKP3 BONTANG
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD BONTANG
    • DPRD Kaltim
    • DPRD KUTIM
    • DPRD PASIR
    • DPRD Samarinda
    • Kanwil Hukum-HAM Kaltim
    • KPU Balikpapan
    • KPU Samarinda
    • Lapas Kelas II Samarinda
    • MAHULU
    • PANAJAM PASER UTARA
    • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB KUTIM
    • PILKADA BONTANG
    • PILKADA KUTIM
    • PILKADA PASIR
Facebook Twitter Instagram
Facebook Twitter Instagram
insitekaltim.com insitekaltim.com
  • PEMKOT
    • Pemkot Balikpapan
    • KOTA BALIKPAPAN
    • Pemkot Bontang
    • Pemkot Samarinda
    • KOTA BONTANG
    • KOTA SAMARINDA
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
  • TOKOH
  • ADVETORIAL
    • DISDIK BONTANG
    • Disdik Kutim
    • Diskominfo Kaltim
    • DISKOMINFO KUTIM
    • DKP3 BONTANG
    • DPRD Balikpapan
    • DPRD BONTANG
    • DPRD Kaltim
    • DPRD KUTIM
    • DPRD PASIR
    • DPRD Samarinda
    • Kanwil Hukum-HAM Kaltim
    • KPU Balikpapan
    • KPU Samarinda
    • Lapas Kelas II Samarinda
    • MAHULU
    • PANAJAM PASER UTARA
    • PEMERINTAHAN
    • PEMKAB KUTIM
    • PILKADA BONTANG
    • PILKADA KUTIM
    • PILKADA PASIR
insitekaltim.cominsitekaltim.com
Home » Pelanggaran Disiplin 6 Pejabat Eselon III Pemkot Samarinda, di Non Jobkan
310 Views
NEWS

Pelanggaran Disiplin 6 Pejabat Eselon III Pemkot Samarinda, di Non Jobkan

kaltiminsiteBy kaltiminsiteJuli 24, 2019Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Telegram WhatsApp
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp

Reporter : Onie Rosita
Insitekaltim,Samarinda– Sebagai bentuk pengawasan Pemerintah Kota Samarinda kepada ASN di dalam menjalankan tugasnya, 6 pejabat Eselon III di lingkungan Pemkot Samarinda di non jobkan, akan tetapi masih menerima tunjangan seperti biasa,sambil menunggu keputusan dari tim Audit Inspektorat Samarinda.
Sanksi yang di berikan kepada keenam pejabat daerah tersebut, hal ini di sampaikan Asisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor, yang juga Plh.Sekda, ketika melakukan jumpa pers di ruang wakil walikota Samarinda, Lantai II Pemkot Samarinda, Rabu (24/7/2019 ).

Mewakili Sekretaris Daerah Kota Samarinda, yang sedang berhalangan hadir, Ali Fitri Noor, menyebutkan bahwa ke enam ASN ( Aparatur Sipil Negara ) tersebut, adalah P ( Inspektorat) MF ( PUPR ), AS ( BPKAD),DA (PUPR), EJ ( PUPR ), S ( PUPR ).
“Ali Fitri, menegaskan bahwa hal ini dalam rangka pengawasan yang di lakukan oleh Walikota Samarinda, di mana fungsi hak sebagai ASN harus di jalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab dan ini atas intruksi walikota, dimana dalam pengawasan dia melihat langsung dan mendengar, di temukannya adanya pelanggaran disiplin,”ungkapnya
“Mengingatkan kepada ASN baik pejabat struktural atau pejabat fungsional, di dalam menjalankan fungsinya agar dapat menjalankan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya yang diberikan,” kata Ali Fitri Noor kepada awak media.
Lebih lanjut,kata Ali Fitri, ini perintah walikota, di karenakan ASN di beri tanggung jawab untuk melaksanakan program – program walikota,dalam rangka mensukseskan dan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,
“Oleh sebab itu, Walikota Samarinda, bersama tim dengan tegas dan akan melakukan proses terhadap keenam Eselon III tersebut, untuk sementara di non jobkan, sambil menunggu proses yang di lakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) dan Inspektorat Daerah Kota Samarinda,”bebernya
BKD Kota Samarinda dan Inspektorat sedang melakukan Audit atas pelanggaran yang terjadi,dan ini intruksi  walikota, dan sekretaris kota,” Jelas Ali Fitri, yang di dampingi kepala Inspektorat wilayah III Kota Samarinda, Andi Suprianto dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Samarinda, Irliansyah
Keenam pegawai tersebut dugaan sementara melanggar PP 53 tahun 2010,Pasal 3,Ayat 5, yang berbunyi lalai dan tidak melaksanakan tugas kedinasan yang di percayakan sebagai kepada ASN oleh walikota, dan berdasarkan Pasal 27,yang berbunyi dalam rangka penegakan disiplin kepada ASN.,”tutupnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp
kaltiminsite

Related Posts

Siti Robiah Ardiansyah Memberikan Apresiasi Terhadap TP PKK Kecamatan

Mei 16, 2022

Pasca Libur Lebaran, KPK  Bergerak Evaluasi Capaian Kerja di Tahun 2022

Mei 10, 2022

Jokowi Ingatkan Pejabat untuk Tidak Gelar Halalbihalal

Mei 1, 2022

Leave A Reply Cancel Reply

Momen Halal Bilal, Partai Gerindra Berharap Jadi Pemenang Pemilu 2024 di Kaltim

Mei 21, 2022

Forum Rakyat Kaltim Bersatu Mempertanyakan Dana CSR  Yang Tidak Tepat Sasaran

Mei 19, 2022

Gubernur Isran Bicara, IKN Bukan Milik Kaltim Tapi Indonesia

Mei 18, 2022

Isran Noor: TNI Jadi Benteng Utama Pertahanan Negara

Mei 18, 2022
Facebook Twitter Instagram Pinterest
  • Disclaimer
  • Indeks Berita
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi
© 2022 PT MEDIA PRATAMA INSITE INDONESIA. | INSITEKALTIM.COM.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.