Reporter: Nuril – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Bontang – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang sedang menggodok tarif baru yang akan diterapkan pada pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
“Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor K.02.02/I/2845/2021 tentang penurunan harga RT-PCR di Indonesia,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bontang, Adi Permana saat ditemui awak media di ruang Auditorium Taman 3 Dimensi, Jalan Awang Long, Rabu (18/8/2021).
SE tersebut berisikan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk luar Jawa dan Bali.
Menanggapi hal itu Pemkot Bontang tidak bisa langsung menerapkan tarif tersebut. Pasalnya, acuan harga dari SE Kemenkes itu dinilai sangat rendah.
“Tarif yang ditetapkan sangat mepet dengan modalnya, bahan bakunya paling murah saja seharga Rp350 ribu,” ucap Adi Permana.
Dikemukakannya modal yang diperlukan untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali cukup mahal dikarenakan ada biaya pendistribusian. Lain halnya jika harga bahan juga diturunkan itu akan memudahkan daerah dalam menerapkan tarif tersebut.
“Bisa seimbang kalau bahan baku juga diturunkan,” imbuhnya.
Meskipun demikian, pada akhirnya Pemkot Bontang akan mengikuti SE Kemenkes tersebut. Sementara sedang dibahas, harga pemeriksaan RT-PCR masih mencapai Rp900 ribu.
“Pada akhirnya kita akan mengikuti SE Kemenkes tersebut,” kata Adi Permana.

