
Insitekaltim,Sangatta – Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi menanggapi terkait permintaan pengembalian dana CSR kepada perusahaan oleh Adat Besar Kutai bersama beberapa Kutim.
Basti mengatakan, pengembalian anggaran CSR tidak serta-merta langsung dapat dilakukan. Pasalnya dana CSR perusahaan di pegang dan dikelola oleh pemerintah daerah, hal ini miliki dasar dan payung hukum.
Oleh karena itu, permintaan tersebut pemerintah, DPRD dan organisasi yang minta dikembalikan serta perusahaan harus duduk bersama sehingga kesepakatan yang dibuat bisa dijadikan dasar pemeritah.
“Pemerintah harus melakukan kajian kembali terkait pengembalian CSR ke perusahaan,” ujarnya, Rabu (14/12/2022).
Dana CSR yang kini dikelola pemerintah daerah, dulu melewati tahapan yang rumit hingga berhasil dipegang pemerintah. Jika dana tersebut diinginkan kembali dan dikelola perusahaan maka harus mempunyai alasan mendasar kenapa harus dikembalikan.
“Dulu perjuangan ini berat hingga dana CSR berhasil dikelola oleh pemerintah,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, jika dana CSR dikembalikan maka harus ada aturan yang mengikat perusahaan agar bisa memaksimalkan dana tersebut untuk masyarakat.
“Aturan ini yang menjadi komitmen perusahaan agar betul dana sosial mereka diberikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tapi saya tegaskan pengembalian ini harus lewat kajian jelas dengan pertimbangan -pertimbangan,” tandasnya.