Reporter: Akmal – Editor: Redaksi
Insitekaltim, Samarinda – Meski masih menunggu instruksi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Samarinda akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal itu mengingat kondisi Covid-19 yang cukup tinggi.
Wali Kota Samarinda Andi Harun (AH) mengatakan, kebijakan itu berlaku mulai 26 Juli hingga 8 Agustus. Pihaknya juga mulai melakukan pembagian tugas dengan sistem klaster hulu dan hilir.
“Contohnya seperti Asisten I yang sebagai koordinator hulu. Sedangkan Asisten II akan menangani sektor hilir. Sementara untuk Asisten III kebagian tugas menangani di sektor sosial,” paparnya di Balai Kota Samarinda, Minggu (25/7/2021).
AH menjelaskan, kebijakan PPKM Level 4 dengan PPKM sebelumnya tidak ada yang berubah. Hanya saja dalam penerapan kali ini posko Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya berada di tingkat kelurahan, kini turun ke tingkat Rukun Tetangga (RT).
“Hal ini dilakukan untuk menjaga-jaga, jadi kita mempersiapkan dari sekarang sampai sudah benar-benar dalam instruksi Mendagri di situasi PPKM Level 4,” katanya.
Sementara itu, untuk restoran dan kafe akan tetap berjalan. Namun, dengan aturan yang diperketat. Rencananya pelaksanaan aturan ini akan dituangkan dalam Surat Instruksi Wali Kota Nomor 03 Tahun 2021.
“Restoran dan kafe take away tutup jam 9. Pusat perbelanjaan yang ditutup hanya yang tidak memiliki akses supermarket dan rumah makan. Mal tutup sementara kecuali yang memiliki akses rumah makan dan supermarket,” ujar AH.