
Insitekaltim,Kukar – Lurah Kelurahan Melayu Aditya Rakhman mengungkapkan rencana pemekaran wilayah Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong. Menurutnya, pemekaran akan difokuskan pada RT 29 dan RT 35.
Hal ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya jumlah warga di dua RT tersebut, yang saat ini dianggap tidak representatif.
“Kalau RT kami ada rencana untuk pemekaran. Itu di RT 35 dan 29. Untuk 29 itu Gang Wakaf dan RT 35 itu Gunung Pegat,” ujarnya, Jumat (20/10/2023).
Aditya Rakhman menjelaskan bahwa kondisi kepala keluarga di kedua RT tersebut tidak lagi sesuai dengan standar representasi wilayah RT.
“Jumlah kepala keluarga (KK) di kedua RT mencapai 100, sementara standar adalah satu RT untuk 50 KK,” kata dia.
Namun, pemekaran wilayah ini tidak akan berjalan mulus. Ada kendala terkait alokasi dana sebesar Rp 50 juta per-RT yang mungkin tidak akan tercukupi jika wilayah RT baru dibentuk.
Selain itu, ada kekhawatiran terkait kemungkinan munculnya kecemburuan sosial, dan insentif untuk perangkat RT yang belum diakomodasi.
Aditya Rakhman menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap usulan dan perencanaan, juga diskusi. Pasalnya, ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan seperti, program bantuan Rp50 juta per RT yang dikhawatirkan dua RT ini belum dapat diakomodasi, juga perubahan administrasi.
“Akan ada perubahan administrasi, termasuk KTP, KK, dan surat tanah. Oleh karena itu, kami harus memastikan semua perubahan ini dapat berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Kendati begitu, kata Aditya pemekaran wilayah RT ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap efektif dan efisien seiring dengan pertumbuhan jumlah penduduk di wilayahnya. Untuk itu, pihaknya akan terus merapatkan langkah-langkah untuk mewujudkan rencana ini. (Adv)