
Insitekaltim,Sangatta – Pasar tumpah menjadi fenomena yang semakin meresahkan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Penertiban pasar tumpah menjadi fokus perjuangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutim. Keberadaan pasar tumpah ini tidak hanya menimbulkan kemacetan lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kebingungan dalam penertiban.
Kepala Satpol PP Kutim H Landudi menjelaskan bahwa pasar tumpah adalah masalah yang kompleks. Penertiban memerlukan kerja sama berbagai dinas terkait, tetapi peran camat setempat sangat penting dalam upaya ini.
“Untuk pasar tumpah kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan OPD lain seperti Disperindag,” ungkap Landudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (24/10/2023).
Ia juga menyampaikan saat ini masih belum ada perda yang mengatur secara spesifik tentang pasar tumpah ini. Ketidakjelasan dalam hukum tersebut membuat Satpol PP mengalami kesulitan dalam melakukan penertiban terhadap pasar tumpah yang semakin marak di beberapa titik.
“Adanya payung hukum adalah hal yang sangat diperlukan untuk memberikan dasar hukum dalam menindak kawasan yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Landudi juga menyebut bahwa, pihaknya sudah mengusulkan untuk mengadopsi perda terkait pasar tumpah dari Kota Samarinda dan Kota Balikpapan sudah dikeluarkan, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan solusi yang konkret. Apalagi sebelumnya Satpol PP telah menyampaikan hal serupa kepada DPRD Kutim, namun belum ditindaklanjuti.
“Selama ini, Satpol PP hanya bisa mengamankan dan memberikan imbauan, tanpa memberikan efek jera atau sanksi yang tegas. Hal ini mencakup pelaksanaan jam, parkir, dan kebersihan di kawasan yang padat dengan aktivitas jual beli,” terangnya.
Dalam data terbaru dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim, teridentifikasi tujuh lokasi pasar tumpah di Kecamatan Sangatta Utara dan Selatan. Di antaranya Jalan Dayung Desa Singa Gembara, Jalan Kabo (depan Mes PAMA), Jalan Inpres Desa Sangatta Utara, Jalan Yos Sudarso III deretan Gang Rejeki, Jalan Diponegoro seputaran Kantor Desa Sangatta Utara, Jalan APT Pranoto, dan Jalan Pusaka Desa Sangatta Utara.
Upaya untuk meminimalkan pasar tumpah ini merupakan langkah penting dalam menjaga dan mengamankan kawasan serta memastikan kepentingan masyarakat terlindungi. Meski masih ada kendala hukum yang perlu diatasi, Satpol PP Kutim tetap berjuang untuk memberikan solusi terbaik bagi masalah ini.