
Insitekaltim,Sangatta – Pemerintah bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Kutim menyetujui UMK Kutim 2023 naik 5,69 persen atau naik Rp180 ribu dari tahun sebelumnya.
Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi yang juga Ketua Dewan Pengupahan menerangkan kenaikan tersebut berdasarkan Intruksi Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.
Ia mengakui, dirinya keberatan atas naiknya UMK Kutim, yang hanya 5,69 persen. Seharusnya dengan kondisi ekonomi dan harga pasar meningkat upah minimum Kutim seharusnya bisa menyentuh 10 persen.
“Harusnya 10 persen. Tapi karena kita mengacu dan merujuk pada regulasi yang ada. Jadi tidak bisa melakukan negosiasi. Sehingga tinggal disepakati saja UMK Kutim naik 5,69 persen itu,” jelasnya kepada Insitekaltim, Senin (12/12/2022).
Kenaikan UMK 5,69 persen cukup merugikan para pekerja di tengah tuntutan ekonomi yang tinggi.
“Fariabel pengukuran dari pusat itu inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Saya rasa ini tidak cukup,” jelasnya.
Kata dia, ke depannya Dewan Pengupahan Kabupaten Kutim, DPRD dan Pemkab barupaya agar Kutim bisa menentukan inflasinya sendiri dengan memperhatikan dan melihat kondisi real di lapangan.
“Karena kita menghormati regulasi Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 tahun 2022. Tapi untuk ke depannya diusahakan dapat menentukan inflasinya sendiri,”ujarnya.
Ia juga mengakui, tidak hanya dirinya yang keberatan, namun serikat pekerja juga tidak menyetujui dengan kenaikan UMK yang hanya 5.69 persen tersebut.
“Mudah-mudahan di 2024 bisa diatas dari 5,69 persen,”tandasnya.