Reporter: Asih – Editor : Redaksi
Insitekaltim,Balikpapan – Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2021 melarang masyarakat beraktivitas pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Februari 2021.
Pelarangan tersebut sebagai upaya mencegah penularan yang semakin meluas wabah Covid-19. Semua larangan dan pembatasan ini demi kebaikan warga Kota Balikpapan.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto turun langsung melaksanakan kegiatan penyemprotan disinfektan di beberapa tempat di Balikpapan, khususnya di Balikpapan Utara. Sabtu (6/2/2021)
Bekerja sama dengan Danramil Kota Balikpapan, Camat Balikpapan Utara, Lurah Batu Ampar, RT-RT, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Uniba, serta unsur elemen masyarakat khususnya Kelurahan Batu Ampar.
Kegiatan penyemprotan tersebut dibantu juga oleh Zipur dan Raider yang pertama dilaksanakan di Muara Rapak, dilanjutkan di wilayah Asrama Tentara Sumber Rejo, terakhir di Pasar Butun.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto menjelaskan bahwa melaksanakan kegiatan penyemprotan di beberapa lokasi khusus wilayah di Balikpapan Utara dan Balikpapan Tengah.
“Surat edaran dari Bapak Wali Kota Balikpapan Nomor 300/2021 terkait pelaksanaan pengendalian pencegahan dan penanganan wabah Covid-19 ini agar dipatuhi. Dua hari ini mohon senyap tidak ada warga yang keluar rumah,” ujar Danang.
“Mudah-mudahan kita semua diberi kesehatan, kekuatan dan kelancaran semua keluarga kita terhindar dari wabah Covid-19,” tutupnya.