Reporter: Syifa – Editor : Redaksi
Insitekaltim, Sangatta – Mencuatnya dugaan pelanggaran saat pilkada serentak 9 Desember lalu, Bawaslu Kutai Timur (Kutim) berikan keterangan resmi terkait tidak adanya pemungutan suara ulang (PSU).
Kordiv Hukum, Humas dan Hubal Bawaslu Kutim Muhammad Idris menjelaskan hal tersebut pada konferensi pers di ruang rapat Bawaslu Kutim Sangatta, Senin (14/12/2020) siang.
“Berdasarkan hasil pengawasan TPS se-kabupaten Kutai Timur tidak ditemukan peristiwa yang berakibat dilakukannya PSU sesuai dengan pasal 59 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2018,” ujarnya.
Pernyataan resmi itu merujuk kepada perundang-undangan mengenai ketentuan pemungutan suara, serta pemungutan dan perhitungan suara.
Dari perundang-undangan tersebut, Bawaslu Kutim menentukan bahwa Pilkada Kutai Timur tidak termasuk dalam kondisi yang membutuhkan PSU.
Kendati demikian, Idris menyebut dalam press releasenya bahwa potensi digelarnya PSU masih bisa terjadi dalam kondisi tertentu.
“Masih ada potensi PSU untuk dilakukan jika pasangan calon melakukan gugatan perselisihan hasil pemilihan pada Mahkamah Konstitusi setelah KPU menetapkan paslon,” ungkapnya.
Kondisi tersebut berdasarkan pasal 54 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Pasal tersebut ayat dua berbunyi, dalam hal putusan sela berisi perintah untuk melakukan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang dan/atau penghitungan suara ulang Mahkamah dapat memerintahkan termohon untuk langsung menetapkan hasilnya,” jelas idris.